1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Baleg DPR Tunggu Surpres Jokowi Bahas RUU Kementerian Negara

Detik News
16 Mei 2024

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf perubahan UU Kementerian Negara. Saat ini, Baleg akan menunggu Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo untuk RUU Kementerian Negara dibahas bersama pemerintah.

https://p.dw.com/p/4fuzW
Presiden Joko Widodo harus kirim surpres ke DPR agar RUU Kementrian bisa diparipurnakan.
Ilustrasi: Presiden Joko Widodo harus kirim surpres ke DPR agar RUU Kementrian bisa diparipurnakan.Foto: BAY ISMOYO/AFP

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU Usul Inisiatif DPR akan diserahkan kepada pimpinan untuk dibahas dalam rapat paripurna. Namun, Supratman mengaku belum mengetahui pasti kapan tepatnya RUU tersebut akan dibahas di rapat paripurna.

"Belum, masih cukup panjang (waktunya) kita belum tahu kapan diparipurnakan kemudian, menunggu supres-nya. Itu kan harus dibacakan lagi di paripurna," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

"Kemudian ditugaskan ke siapa. Apakah ke Baleg lagi atau mungkin di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) yang lain, kita belum tahu," sambung dia.

Pemerintah dan DPR punya waktu 60 hari

Supratman mengatakan Baleg akan menunggu Surpres Presiden. Supratman mengatakan, jika Surpres Joko Widodo telah dikirimkan kepada DPR, pihaknya dan pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU Kementerian Negara.

"Karena paling penting Presiden begitu kita paripurnakan dan suratnya dikirim ke presiden drafnya, pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM maupun wakilnya yang akan membahas UU," tutup dia.

Supratman mengatakan catatan-catatan dalam rapat pleno akan kembali dibahas pada rapat berikutnya. Terlebih, dia mengatakan poin penting yang disampaikan lebih kepada efisiensi dan efektivitas.

"Kita berharap dan saya yakin pada prinsipnya siapapun pemerintahannya, termasuk presiden terpilih tentu akan mempertimbangkan berbagai macam aspek dan sesuai dengan visi misi yang bersangkutan," jelasnya.

Prabowo unggul menurut hasil cepat Pilpres 2024

Sudah disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam draf RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.

"Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.

Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus Wakil Menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK.

Kemudian, perubahan Pasal 15 itu ialah mengatur tentang 34 pos Kementerian dalam pemerintahan. Sebelumnya, Pasal 15 UU Kementerian Negara berbunyi, 'Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat)'.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Baleg DPR Tunggu Surpres Jokowi Bahas RUU Kementerian Negara